BSIP SUMUT Siap Mendampingi UMK dan Lembaga Penerap SIP di Kabupaten Tapanuli Selatan
Dalam rangka peningkatan kualitas produk di Tingkat UMKM, dilaksanakan penjajakan lembaga penerap Standar Instrumen Pertanian (SIP) di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pada awal kegiatan telah dilaksanakan koordinasi ke Dinas Pertanian serta Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Tapanuli Selatan. Tim BPSIP Sumut memberikan informasi terkait kegiatan Pendampingan Lembaga Penerap SIP dan memberikan informasi mengenai SNI Bina UMK. Kepala Bidang koperasi UKM Bapak Ahmad Gojali Harahap, S.Pd.I menyambut baik adanya kegiatan pendampingan lembaga penerap SIP dan menyampaikan bahwa pengetahuan tentang SNI Bina UMK perlu diinformasikan kepada UMKM, sejalan dengan tugas Dinas Koperasi dalam membantu pemasaran produk melalui wadah koperasi maupun keikutsertaan dalam pameran-pameran.
Dinas Koperasi dan Perdagangan membagi 4 cluster/kelompok unggulan Kabupaten Tapanuli Selatan. Tiga kluster diantaranya merupakan komoditas pertanian. Kelompok 1 yaitu kopi sipirok, kopi arabika khas Tapanuli Selatan dengan cita rasa yang khas. Kelompok 2 yaitu gula merah aren, karena Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan penghasil aren No 2 di Sumatera Utara setelah Kabupaten Mandailing Natal. Sentra UMKM untuk komoditas aren terdapat di Kecamatan Arse. Komoditas gula aren telah dikembangkan dalam bentuk gula kristal, gula semut. Kelompok 3 untuk komoditas salak, produk turunan salak telah banyak dikembangkan seperti dalam bentuk dodol, selai dan manisan. Kelompok yang ke empat yaitu kerajinan tenun. Namun demikian masih terdapat sejumlah komoditas yang berpotensi dalam penerapan SIP yaitu beras Nadoli (Silatihan dan Siporang), teh bunga telang, teh serai, dan kayu manis.
Kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Desa Pardomuan dan lokasi produksi gula semut milik UD Rizki Abadi. Desa Pardomuan memiliki kepengurusan yang tergabung dalam UPKK dengan ragam komoditas yang dihasilkan dari industri rumah tangga. Kepala Desa Pardomuan dan perwakilan pengurus UPKK hadir dalam diskusi dan sosialisasi SNI Bina UMK di Kantor Desa Pardomuan dengan sangat antusias dan memiliki minat dalam penerapan SIP ke depannya, salah satunya melalui SNI Bina UMK. Sejumlah SNI yang akan disosialisasikan antara lain SNI 3743:2021-Gula Palma dan SNI 6128:2020 Beras. Harapan ke depan, UMKM di Kabupaten Tanapuli Selatan, dapat berkomitmen menghasilkan produk terstandar, sehingga daya saing produk asal Tapanuli Selatan dapat ditingkatkan.